TANGERANG, (FN) – Kekerasaan yang terjadi pada saat pengaman demo mahasiswa didepan kantor Bupati Tangerang Banten siang pada tanggal 13 oktober 2021
Merupakan tragedi kemanusian yang mesti dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam membaca gejala sosial kemasyarakatan yang terjadi di daerah tersebut.
Apa apa yang disampaikan merupakan hasil diskursus mahasiswa yang dirumuskan melalui Gerakan unjuk rasa, bahwa pada saat peringatan HUT ada hal yang penting mesti diketahui oleh publik untuk memperingati pemerintah jangan abai juga lalai, Salah satu peran mahasiswa sebagai kontrol sosial merupakan atensi penting yang mesti direspon baik oleh pemerintah setempat.
Pada prinsipnya aparat yang menjalankan tugas mengamankan jalan nya demosntrasi tidak memiliki kewenangan memukul demonstran, kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum
Ketua PB HMI bidang hukum & HAM Yefri Febriansah mengingatkan kesalahan fatal tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dalam mengawasi unjuk rasa Mahasiswa di Tangerang, prinsip dasar Kepolisian mesti mengawasi, mengontrol bukan sebaliknya menjadi pemicu kericuhan pada saat melakukan tugas.
Yefri Febriansyah meminta Kapolri dan Kapoldaa Banten untuk mengevaluasi sekaligus menindak tegas oknum tersebut. Seluruh jajaran kapolres se indonesia mesti di evaluasi jangan sampai kejadian serupa terjadi di daerah lain.
Citra humanis Kepolisian RI diciderai dengan oknum yang tidak mengedepankan SOP dalam menjalankan tugas. (Rilis)