Sabtu , Juni 10 2023
Home / Berita Utama / Penggerebekan Polda Riau pada Wabup Rohil, IPW: Pelanggaran Privasi dan HAM!
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Penggerebekan Polda Riau pada Wabup Rohil, IPW: Pelanggaran Privasi dan HAM!

JAKARTA, (FN) – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM. Hal ini disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW kepada Mediafaktanews.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/5).

Menurut Sugeng, sebagaimana diberitakan bahwa Wabup Rokan Hilir (Rohil) H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai Pemkab Rohil pada malam hari pukul. 23.00 WIB dan telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11 .00 WIB. Dikemukakan oleh Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya (Serambinews.com 26 Mei 2023).

Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan alasan:

1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, Polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik, pungkas Sugeng. (*)

Loading

Mediafaktanews
Baca Artikel Menarik di LV

About Redaksi

Check Also

Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi Buka Workshop Clearing House

Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi Buka Workshop Clearing House

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.