Jumat , Maret 31 2023
Home / Berita Utama / Sah! Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Diresmikan Kajati Lampung

Sah! Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan Diresmikan Kajati Lampung

BANDARLAMPUNG, (FN) – Setelah sebelumnya melewati berbagai proses penelaahan terhadap hukum adat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Khagom Seandanan di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Jum’at (1/4).

“Peresmian rumah RJ ini berawal dari banyaknya perkara-perkara yang ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah,” kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto kepada awak media.

Dia melanjutkan peresmian rumah RJ itu pula merupakan solusi dari pimpinan terkait bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam perkara bisa didamaikan dan tidak naik hingga pengadilan.

Selain itu pula, dengan diresmikannya rumah RJ juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

“Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Karena itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata dia.

“Untuk kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia lagi.

Pada kegiatan peresmian rumah RJ tersebut, turut dihadiri oleh Wali Kota Bandarlampung; Eva Dwiana, Kapolresta Bandarlampung; Kombes Pol Ino Harianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung; Helmi, dan para tokoh adat serta jajaran forkopimda. (Red)

Loading

Mediafaktanews
Baca Artikel Menarik di LV

About Redaksi

Check Also

Liput Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Wartawan Fajar Sumatera Merasa Diintimidasi Oknum Brimob

BANDARLAMPUNG, (FN) – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa yang …