Sidang Perdata Penjualan Lahan, Penggugat Minta Itikad Baik Tergugat untuk Ganti Kerugian Materi

Berita Utama Hukum Kota Bandar Lampung Lampung

BANDARLAMPUNG, (FN) – Sidang gugatan terkait penjualan lahan yang ada di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandarlampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

“Sidang dilanjutkan mediasi dan kami minta pihak penggugat sediakan mediator,” kata majelis hakim Agus dalam persidangan, Kamis, (9/2).

Dia melanjutkan sidang mediasi berlangsung hingga siang hari antara Nuryadin selaku penggugat dan Darusalam selaku tergugat.

Dalam persidangan, Nuryadin melalui penasihat hukumnya, I Nova Aryanto mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan terkait mediator untuk pelaksanaan mediasi.

Pada mediasi tersebut, lanjutnya, dirinya hanya minta itikad baik Darusalam agar membayar kerugian yang telah diderita Nuryadin untuk penjualan lahan Gunung Kunyit sebesar Rp1,6 miliar.

“Apalagi mereka berdua ini sudah menjadi kolega sdlsma 25 tahun. Sudah sepatutnya kebaikan beliau jangan dibalas dengan keburukan seperti air susu dibalas air tuba,” kata dia. (Adam)

Loading

Mediafaktanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.